Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, menyatakan sebanyak 20.000 wajib pajak di Sultra belum menyetorkan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) sampai batas waktu penyetoran 31 Maret 2018.

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo di Kendari, Selasa, mengatakan jumlah WP pribadi yang memiliki kartu NPWP sekitar 64 ribu orang, hanya 44 ribu yang baru melaporkan SPT tahunan pribadi.

"Mereka masih bisa melapor hingga Desember 2018 tetapi ada konsekuensinya yakni dikenakan denda Rp100 ribu," katanya.

Joko mengaku, pihaknya akan mengeluarkan surat penagihan bagi 20 ribu wajib pajak tersebut, dan bisa membayar tagihan melalui bank atau Kantor Pos.

"Tetapi terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi ulang data yang sudah melapor,"

Dijelaskan, SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Baca juga: KPP Pratama Kendari Layani SPT Hingga Malam

"Yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak," katanya.

Ia berharap, kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan pribadinya agar segera melaporkannya, baik melalui kantor KPP Pratama Kendari atau via online.

(T.KR-SPR/B/B012/B012) 03-04-2018 08:56:25

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024