Kendari (Antaranews Sultra) - Enam perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara kembali mengekspor nikel ore pascaperaturan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM mengenai persetujuan ekspor produk pertambangan dengan kriteria tertentu (nikel ore 1,7 persen).

Keenam perusahaan pertambangan yang mendapat persetujuan itu adalah PT Aneka Tambang (Persero) di Kolaka, PT Ceria Nugraha Indotama (Kolaka), PT Ifishdeco (Konawe Selatan), PT Sambas Mineral Mining (Konawe Selatanl), PT Integra Mining Nusantara (Kolaka) dan PT Toshida Indonesia (Kolaka), kata Kepala Bidang Ekpor dan Impor Dinas Perindang Sultra, Sapoan di Kendari, Kamis.

Perusahaan-perusahaan itu oleh pemerintah diberi jatah (kuota) dalam jumlah tertentu dalam satu tahun, sambil menunggu penyelesaian pabrik pengolahan yang tengah dibangun, kata Sapoan.

Menurut Sapoan, untuk PT Antam di Pomala Kolaka misalnya, mendapat izin ekspor ore sejak bulan April 2017 dengan kapasitas produk yang boleh diekspor sebanyak 2.716.948 ton, dan batas akhir ekspornya hanya sampai pada pada akhir Maret 2018.

Begitu pula dengan PT Ceria Nugraha Indotama, jumlah kuota ekspor yang diberikan sebanyak 2.300.000 ton persetujuannya mulai berlaku pada Juli 2017 dan akan berakhir pada awal Juli 2018. Kemudian PT Ifishdeco dengan kapasitas ekspor hanya 992.000 ton izin eksporya mulai awal November 2017 dan akan berakhir pada akhir Oktober 2018.

Sementara PT Sambas Mineral Mining dengan kuota yang diberikan pemerintah 2.970.000 ton, izin ekspornya sejak November 2017 dan akan berakhir pada akhir Oktober 2018, PT Integra Mining Nusantara dengan kuota ekspor sebanyak 923.760 ton izin ekspornya baru dimulai awal Januari 2018 dan berakhir pada akhir Desember 2018.

Kemudian PT Toshida Indonesia, kuota yang diberikan sebanyak 1.950.000 ton dengan izin yang dikeluarkan pemerintah pada pertengahan Januari 2018 dan baru akan berakhir izinnya pada awal Januari 2019.

Baca juga: 2018, tren ekspor Sultra membaik

"Jadi izin ekspor nikel ore yang diberikan setiap perusahaan tambang itu hanya berlaku satu tahun, dan bila perusahaan itu masih akan melakukan ekspor maka kemungkinan akan diperpanjang dengan ketentuan membuat permohonan izin kembali ke Kemenperin dan Kementerian ESDM," tuturnya.

(T.A056/B/A013/A013) 29-03-2018 14:03:14

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024