Kendari  (Antaranews Sultra) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bupati Wakatobi segera memberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN mantan Kepala BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Wakatobi La Ode Hajifu karena terbukti pernah melakukan korupsi.

"Kami sudah menerima surat tembusan dari Badan Kepegawaian Negara terkait status kepegawaian La Ode Hajifu di Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2014 lalu," kata Plt Kepala ORI Perwakilan Sultra Ahmad Rustan, di Kendari, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam surat bernomor F.IV.26-30/H.10-9/59 disebutkan La Ode Hajifu dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara karena sudah pernah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Setelah menerima surat ini, Bupati Wakatobi harus segera menindaklanjutinya dengan memberhentikan La Ode Hajifu," katanya lagi.

Menurut dia, kasus ini bermula ketika La Ode Hajifu diangkat sebagai Kepala BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 lalu.

Hal itu kemudian menuai protes dari kelompok mahasiswa dan mengadukan permasalahan itu kepada Ombudsman Republik Indonesia Sultra untuk ditindaklanjuti, dan La Ode Hajifu kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BKD pada awal tahun 2018.

Namun, kata Rustan, masalah tersebut tidak berhenti, dan terus bergulir terkait kasus korupsinya itu membuat Hajifu juga harus dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: ORI Sultra temukan dugaan pelanggaran USBN 2018

"Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya lagi.



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024