Kendari (Antaranews Sultra) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Isma menyebut terdapat 173 Aparatur Sipil Negara di daerah itu yang terlibat politik praktis menjelang pilkada serentak di daerah itu.
"Data itu berdasarkan laporan Bawaslu Sultra. Dari jumlah tersebut ada satu orang ASN dari lingkup pemprov yang terlibat," kata Isma di Kendari Senin.
Dia mengaku selalu mengingatkan agar ASN tetap melakukan tupoksi dengan baik dan jangan ada gerakan tambahan. ASN harus netral pada pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota
Menurut dia, ASN sudah ada aturan dan jika ada kedapatan itu dipastikan ada sanksi tegas diberikan.
"Hal tersebut saya selalu sampaikan khususnya di lingkup Pemprov Sultra, supaya rekan-rekan bisa menyadarinya dan tidak menyimpang dari aturan, tetapi sampai saat ini masih ada juga yang melanggar," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS)," ujarnya.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik, bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Panwas: 40 ASN Kolaka diduga terlibat politik praktis
"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota pada Pilkada apalagi sampai terlibat sebagai tim sukes," katanya.
"Data itu berdasarkan laporan Bawaslu Sultra. Dari jumlah tersebut ada satu orang ASN dari lingkup pemprov yang terlibat," kata Isma di Kendari Senin.
Dia mengaku selalu mengingatkan agar ASN tetap melakukan tupoksi dengan baik dan jangan ada gerakan tambahan. ASN harus netral pada pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota
Menurut dia, ASN sudah ada aturan dan jika ada kedapatan itu dipastikan ada sanksi tegas diberikan.
"Hal tersebut saya selalu sampaikan khususnya di lingkup Pemprov Sultra, supaya rekan-rekan bisa menyadarinya dan tidak menyimpang dari aturan, tetapi sampai saat ini masih ada juga yang melanggar," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS)," ujarnya.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik, bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Panwas: 40 ASN Kolaka diduga terlibat politik praktis
"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota pada Pilkada apalagi sampai terlibat sebagai tim sukes," katanya.