Kolaka (Antaranews Sultra) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka, Sultra, mencatat sekitar 40 orang ASN diduga ikut terlibat dalam politik praktis selama tahapan pilkada calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.
Ketua Panwas Kabupaten Kolaka, Juhardin yang dikonfirmasi, Senin, mengatakan sejak dimulainya tahapan pilkada bupati dan wakil bupati ada beberapa laporan yang dilakukan masing-masing tim pemenangan terkait dugaan keterlibatan ASN.
"Pelanggarannya pun beragam, ada yang ikut menghadiri kampanye, memasang alat peraga kampanye dan yang paling banyak melalui media sosial dengan memosting atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon," katanya.
Pihak Panwas kata dia melakukan pengkajian setiap laporan yang diterima khususnya terkait ASN dan akan dirilis dalam waktu dekat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Juhardin juga menjelaskan sanksi moral dan penurunan pangkat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kolaka terkait keterlibatan ASN selama tahapan pilkada karena terbukti melanggar netralitas.
Pihaknya juga mengimbau pemerintah kabupaten agar mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada bupati dan wakil bupati Kolaka.
"Pemerintah harus tegas mengingatkan para aparatur negara itu karena akan merugikan bagi ASN itu sendiri," tegas Juhardin.
Ketua Panwas Kabupaten Kolaka, Juhardin yang dikonfirmasi, Senin, mengatakan sejak dimulainya tahapan pilkada bupati dan wakil bupati ada beberapa laporan yang dilakukan masing-masing tim pemenangan terkait dugaan keterlibatan ASN.
"Pelanggarannya pun beragam, ada yang ikut menghadiri kampanye, memasang alat peraga kampanye dan yang paling banyak melalui media sosial dengan memosting atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon," katanya.
Pihak Panwas kata dia melakukan pengkajian setiap laporan yang diterima khususnya terkait ASN dan akan dirilis dalam waktu dekat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Juhardin juga menjelaskan sanksi moral dan penurunan pangkat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kolaka terkait keterlibatan ASN selama tahapan pilkada karena terbukti melanggar netralitas.
Pihaknya juga mengimbau pemerintah kabupaten agar mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada bupati dan wakil bupati Kolaka.
"Pemerintah harus tegas mengingatkan para aparatur negara itu karena akan merugikan bagi ASN itu sendiri," tegas Juhardin.