Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 sebanyak 152.216 orang.

Ketua KPU Kolaka, Lukman, di Kendari, Minggu, mengatakan DPS tersebut 766.915 pemilih laki-laki dan 75.301 pemilih perempuan.

"DPS tersebut tersebar pada 525 tempat pemungutan suawa atau TPS, 12 kecamatan atau 135 desa/kelurahan," kata Lukman.

Ia menyebutkan, calon pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, terdata sebanyak 13.121 orang.

Dia mengatakan, penetapan daftar pemilih sementara tersebut, maka selanjutnya akan diumumkan di kantor desa atau kelurahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

"Diharapkan setelah KPU Kolaka menyerahkan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret-2 April 2018 di setiap kantor desa atau kelurahan," katanya.

Lukman mengimbau warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Kabupaten Kolaka.

Pilkada Kolaka akan diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut satu Ahmad Safei-Muhammad Jayadin yang diusung 10 partai politik yakni PAN, PDIP, Gerindra, Demokrat, Hanura, PBB, PKB, PPP, Nasdem, PKPI.

Kemudian pasangan nomor urut dua yakni Pasangan Asmani Arif-Syahrul Beddu yang diusuang dua partai politik yakni Partai Golkar dan PKS.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024