Kendari (Antaranews Sultra) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara menilai perlu penguatan dukungan regulasi untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Ketua Komisi I DPRD SUltra, Taufan Alam di Kendari, Senin, mengatakan semangat pencegahan dan pemberantasan narkotika dan obat obat berbahaya (narkoba) di daerah tidak cukup hanya dengan dukungan kekuatan retorika, tetapi perlu didukung oleh regulasi dalam hal ini peraturan daerah (perda).

"Dengan perda maka akan lebih terarah upaya pemerintah daerah bersinergi dengan unsur terkait dalam melakukan pencegahan," kata Taufan Alam.

Pemerintah bersama DPRD Sultra katanya, sedang menyusun Rancangan peraturan daerah pencegahan dan penanggulangan narkoba yang melibatkan semua unsur terkait seperti BNNP Sultra.

Regulasi itu akan menjadi panduan dan pedoman bersama dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba secara terpadu.

"Sehingga nantinya akan kelihatan siapa bekerja apa berdasarkan Perda," katanya.

Baca juga: BNNP Sultra sosialisasikan bahaya narkoba di sekolah

Melalui perda tersebut semua elemen masyarakat akan mengetahui andil dan peran yang harus dilakukan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, swasta dan pihak lainnya memiliki andil untuk menyelamatkan generasi dari pengaruh narkoba," katanya.


(T.KR-SPR/C/S023/S023) 12-03-2018 07:37:20

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024