Kendari (Antaranews) - DPRD Sulawesi Tenggara mengharapkan peran aktif pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyambut pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

"Sebentar lagi pesta demokrasi digelar maka KPID harus berperan di sana sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata Ketua DPRD Sultra Abdurahman Shale di Kendari, Kamis.

KPID, kata dia, memiliki fungsi mewadahi aspirasi dan wewenang serta mewakili kepentingan masyarakat dalam penyiaran yang bekerja sesuai ketentuan.

"Komisioner harus benar-benar bekerja dan mengawasi siaran-siaran yang dikhawatirkan nantinya merugikan atau tidak sesuai standarisasi penyiaran," kata politikus PAN tersebut.

Proses Pilkada rawan terhadap siaran-siaran yang tidak sesuai standar sehingga dibutuhkan perhatian serius agar tidak keluar dari tugas pokok dan fungsinya.

DPRD sebagai pengawas komisi penyiaran, ia optimistis para komisioner mampu mewujudkan perannya demi kepentingan seluruh masyarakat.

Berpedoman pada ketentuan yang ada maka dalam menjalankan fungsinya, KPID mempunyai wewenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan serta standar program siaran.

Juga KPID berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelanggar peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta berkoordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.

"Wewenang dan tugas KPID sudah jelas sehingga komisioner wajib bekerja sungguh-sungguh. Kami yakin mereka mampu memenuhi harapan publik," katanya.

Ketua KPID Sultra Fendy mengatakan KPID sesuai peran tanggungjawab yang diamankan terus bekerja memantau program siaran telivisi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

"Sampai hari ini belum ada laporan atau pun temuan KPID tentang penyalahgunaan program siaran menyambut pilkada serentak 27 Juni 2018," kata Fendy.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024