Kendari (Antaranews Sultra) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menonaktifkan LM Rajiun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Muna Barat.
Keputusan penonaktifan Rajiun yang merupakan Bupati Muna Barat tersebut diambil setelah melalui rapat internal DPW PAN Sultra yang digelar di Rumah PAN Sultra, Kendari, Kamis.
Ketua DPW PAN Sultra, Abdurrahman Saleh, mengatakan pada prinsipnya PAN memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi rujukan dalam mengambil setiap keputusan.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan AD/ART yang mengatur hak dan kewajiban berpartai. Kalau melakukan sesuatu yang tidak sesuai arahan partai tentu ada sanksi, apalagi mengobar kebencian yang menghambat militansi tim di Muna Barat sana," katanya Abdurrahman Saleh yang sering di sapa Rahmansaleh didampingi Sekum DPW PAN Sultra, Adriatma Dwi Putra.
Rahmansaleh mengaku sudah membaca beberapa media sebelum mengambil keputusan tersebut, tentang sikap dan pandangan dari Rajiun terkait arahan partai dalam memenangkan Pemilihan Gubernur Sultra di daerah yang dipimpinya.
"Karena masalah ini menyangkut internal partai di mana saudara Rajiun tidak sejalan dengan arahan partai untuk memenangkan Asrun-Hugua sebagai gubernur dan wakil gubenrur Sultra, maka DPW PAN Sultra melaksanakan pleno hari ini," katanya.
Rahmansaleh juga mengaku bahwa sebelum mengambil keputusan juga, DPW PAN Sultra telah berkoordinasi dengan DPP.
"Dari pernyataan DPP, menyerahkan langsung segala keputusan yang diambil DPW PAN Sultra, sehingga apa pun keputusan DPW akan diamini oleh DPP," katanya.
Dikatakan, keputusan penonaktifan Rajiun tersebut mutlak dari partai, dan akan segera di bawa ke DPP PAN.
"Rajiun ini saudara kita, tetapi berbicara partai maka siapapun yang tidak sejalan maka harus ada sanksi," katanya.
Karena sudah nonaktif kata Rahmansaleh, maka segala komentar yang akan terlontar dari Rakun bukan lagi sebagak ketua DP PAN Muna barat tetapi hanya sebagai anggota biasa partai.
Keputusan penonaktifan Rajiun yang merupakan Bupati Muna Barat tersebut diambil setelah melalui rapat internal DPW PAN Sultra yang digelar di Rumah PAN Sultra, Kendari, Kamis.
Ketua DPW PAN Sultra, Abdurrahman Saleh, mengatakan pada prinsipnya PAN memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi rujukan dalam mengambil setiap keputusan.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan AD/ART yang mengatur hak dan kewajiban berpartai. Kalau melakukan sesuatu yang tidak sesuai arahan partai tentu ada sanksi, apalagi mengobar kebencian yang menghambat militansi tim di Muna Barat sana," katanya Abdurrahman Saleh yang sering di sapa Rahmansaleh didampingi Sekum DPW PAN Sultra, Adriatma Dwi Putra.
Rahmansaleh mengaku sudah membaca beberapa media sebelum mengambil keputusan tersebut, tentang sikap dan pandangan dari Rajiun terkait arahan partai dalam memenangkan Pemilihan Gubernur Sultra di daerah yang dipimpinya.
"Karena masalah ini menyangkut internal partai di mana saudara Rajiun tidak sejalan dengan arahan partai untuk memenangkan Asrun-Hugua sebagai gubernur dan wakil gubenrur Sultra, maka DPW PAN Sultra melaksanakan pleno hari ini," katanya.
Rahmansaleh juga mengaku bahwa sebelum mengambil keputusan juga, DPW PAN Sultra telah berkoordinasi dengan DPP.
"Dari pernyataan DPP, menyerahkan langsung segala keputusan yang diambil DPW PAN Sultra, sehingga apa pun keputusan DPW akan diamini oleh DPP," katanya.
Dikatakan, keputusan penonaktifan Rajiun tersebut mutlak dari partai, dan akan segera di bawa ke DPP PAN.
"Rajiun ini saudara kita, tetapi berbicara partai maka siapapun yang tidak sejalan maka harus ada sanksi," katanya.
Karena sudah nonaktif kata Rahmansaleh, maka segala komentar yang akan terlontar dari Rakun bukan lagi sebagak ketua DP PAN Muna barat tetapi hanya sebagai anggota biasa partai.