Kendari (Antaranews Sultra) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara,Teguh Setyabudi, meminta aparat sipol negara (ASN) lingkup pemprov Sultra tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan gubernur 2018.

"Dalam kesempatan ini saya harapkan ASN menjaga netralitas selama proses pemilihan kepala daerah," kata Teguh dalam acara Rapat Koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Sultra terkait sidang kepangkatan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Sultra, di Kendari, Rabu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) katanya, PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu pasangan dalam Pilkada.

"Saya tegaskan bahwa ASN itu haram hukumnya untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon," katanya.

Jika terbukti melakukan keberpihakan yang dibuktikan terlibat politik praktis maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan.

"Intinya ASN tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis yakni menghadiri kampanye atau kempanyekan salah satu pasangan calon untuk memenangkan pada Pilkada atau pemilihan gubernur," katanya.

Dijelaskan, larangan terhadap keterlibatan ASN dalam Pilkada tersebut agar birokrasi tidak dimasuki kepentingan praktis, sehingga ASN dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan publik atau masyarakat.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024