Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat Sultra untuk mewaspadai segala bentuk penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Akhir-akhir ini, ada beredar cerita baik melalui media massa maupun dari orang per orang terkait pengangkatan CPNS tahun 2018 dengan iming-iming menjamin kelulusan mereka dengan mahar tertentu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj Nur Endang Abbas di Kendari, Rabu.

Menurut Endang, walaupun Sultra memang membutuhkan pegawai untuk mengisi kekosongan pegawai yang sudah banyak pensiun, namun hingga saat ini Pemerintah Sultra belum melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS hingga saat ini karena belum ada surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan PNS.

` Ia juga memastikan bahwa apabila ada pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS, maka Pemprov Sultra akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media.

"Tentu kalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, BKD Sultra telah mengusulkan sekitar 1.400 kuota untuk tiga formasi, yakni formasi guru SMA sederajat sekitar 600 kuota serta kurang lebih 800 kuota untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Menurutnya, Sultra masih butuh tenaga PNS menyusul banyaknya pegawai yang sudah pensiun dan moratorium penerimaan pegawai selama dua tahun terakhir.

?Kita yang pensiun tahun ini ada sebanyak 300 orang. Sehingga, butuh tambahan tenaga guru bantu. Selain itu, dinamika organisasi sekarang ini membutuhkan tenaga yang energik," jelas Nur Endang.

Berdasarkan laporan Dinas Pendiudikan dan Kebudayaan, ada ketidakmerataan jumlah tenaga pengajar. Ada sekolah yang kelebihan tenaga pengajar dan sisi lain bahkan ada yang kurang.

"Makanya kita akan melakukan penataan dulu. Untuk guru tingkat SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing. Kalau SMP dan SD itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota," tutupnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024