Kendari (Antaranews Sultra) - Dr Ir H Hado Hasina, MT yang kini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara resmi menjabat sebagai penjabat wali Kota Baubau menggantikan As. Tamrin yang habis masa jabatannya periode 2013-2018 oleh Plt Gubernur Sulawesi Tenggara HM Sale Lasata, di aula kantor Gubernur di Kendari, Rabu.

Penunjukkan Hado Hasina sebagai penjabat wali kota Baubau itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131-74-116 Tahun 2018 pada 24 Januari 2018.

Sedangkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Baubau AS Thamrin bernomor 131-74-114 Tahun 2018 pada 24 Januari dan SK Mendagri pemberhentian Wakil Wali Kota Baubau Waode Maasra Manarfa 2018 adalah Nomor 132-74-115 Tahun 2018 pada 24 Januari.

Plt Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata mengatakan, tugas maupun wewenang penjabat wali kota maupun bupati sudah jelas melalui Permendagri yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Dan yang terpenting saya harus garis bawahi adalah selama penjabat wali kota memimpin daerah tidak diperkenankan untuk melakukan pergantian (mutasi) pejabat di bawahnya," ujar HM Saleh Lasata yang pada 15 Februari 2018 akan mengakhiri jabatannya sebagai wakil dan Plt gubernur Sultra.

Rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat wali kota Baubau, selain dihadiri Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, para pejabat utama TNI-Polri, angota dan pejabat eselon dua Kota Baubau dan hadir pula mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan lembaga instansi vertikal lainnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024