Kendari (Antaranews Sultra) - Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara pada November 2017 tercatat 95,22 atau mengalami penurunan sebesar 0,04 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,26.

Kepala BPS Sultra, Atqo Mardiyanto di Kendari, Rabu mengatakan, Indeks NTP masing-masing subsektor tercatat subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 91,22; subsektor Hortikultura (NTPH) 91,05; subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 89,52; subsektor Peternakan (NTPT) 104,35; dan Subsektor Perikanan (NTNP) 116,09.

"Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 103,07 atau naik sebesar 0,28 persen dari sebelumnya 102,78," ujarnya.

Secara nasional kata Atqo, dari 24 provinsi mengalami kenaikan Indeks NTP, sedangkan 9 provinsi lainnya mengalami penurunan indeks. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 1,95 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,73 persen.

Pada November 2017,  Sultra tercatat mengalami deflasi perdesaan sebesar 0,38 persen. Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada kelompok bahan makanan sebesar 1,18 persen dan sandang sebesar 0,03 persen.

Sedangkan tiga kelompok lainnya mengalami kenaikan, yaitu kelompok makanan jadi minuman, rokok dan tembakau naik sebesar 0,30 persen; kelompok perumahan 0,19 persen; kelompok kesehatan 0,16 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,19 persen; serta kelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,28 persen

Ia menambahkan, Indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase). Indeks NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

Indeks NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi Indeks NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

Sementara indeks Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Petanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dengan komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya. Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sulawesi Tenggara pada November 2017, Indeks NTP Sulawesi Tenggara mengalami penurunan sebesar 0,04 persen dibanding bulan Oktober 2017 yaitu dari 95,26 menjadi 95,22.


(T.A056/C/T013/T013) 03-01-2018 07:51:03

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024