Kendari, Antara Sultra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan dan mengingatkan para pengusaha di daerah itu agar mentaati aturan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari 2018 yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Kendari, Samsudin Rahim, di Kendari, Selasa, mengatakan pemerintah melalui dewan pengupahan telah menetapkan UMK Kendari 2018 sebesar RP2.361.810 dan penetapan upah minimum sektoral Kota Kendari yakni sektor bangunan dan bangunan sipil yakni sebesar Rp2.493.021.

"Kami harapkan para pengusaha mengikuti keputusan yang telah disepakati tersebut dalam pengupahan kepada karyawannya," kata Samsudin Rahim.

Dikatakan, meskipun UMK Kendari itu mulai berlaku pada Januari 2018, tetapi perusahaan sudah bisa mengantisipasi dengan kemampuan yang ada.

"Karena UMK ini mengacu pada keputusan bersama melalui dewan pengupahan, maka harus segera diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan terhitung Januari 2018," katanya.

Menurut Samsudin, penetapan UMK itu melalui berbagai pertimbangan demi kesejahteraan karyawan dan juga tentunya tidak terlalu memberatkan perusahaan.

"Kalau perusahaan tidak menaati tentunya akan ada sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024