Kendari, Antara Sultra - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi penegakan hukum bidang ketenagakerjaan melibatkan 50 peserta terdiri atas perwakilan sejumlah perusahaan, akademisi, praktisi dan Asosiasi serikat pekerja, di Kendari, Jumat.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Magner Sinaga, mengatakan tujuan dari sosisalisasi untuk memberi pemahaman bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja terkait hak dan kewajiban yang harus dipahami bersama.

"Jadi bidang ketenagakerjaan untuk memberi jaminan kepastian hukum antara pekerja dan perusahaan agar selalu menciptakan hubungan kerja yang baik, dinamis dan harmonis," ujarnya.

Lanjut Magner Sinaga, dimana peranan pemerintah adalah untuk memberi pemahaman dan pengawasan kepada seluruh pekerja dan perusahaan sesuai dengan peraturan perundag-undangan bidang ketenagakrjaan.

"Kalau selama ini masyarakat umum masih banyak yang tidak mengetahui kerja dibina pengawsan ketenagakerjaan, maka melalui sosialisasi ini akan menjadi informasi yang berharga, baik itu menyangkut hak-hak normatif bagi pekerja dan perusahaan maupun menyangkut upah serta aturan yang tidak tersurat dalam perjanjian kerja," ujaranya.

Namun demikian bahwa, di lapangan diakui masih ditemukan beberapa perusahaan masih saja ada yang lalai dan belum mematuhi aturan K3, seperti penggunaan sefty yang harus dimiliki setiap perusahaan terabaikan.

Magner menyebutkan bahwa, dengan jumlah tenaga pengawas dibidang ketenagkerjaan di Sultra yang sangat minim, maka jangkauan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang terdaftar 7.252 perusahaan dengan lebih dari 91.100 tenaga kerja menjadi problema selama ini.

"Kami berharap, dengan hasil sosialisasi penegakan hukum bidang ketenagakerjaan ini akan memberi dampak yang lebih baik terutama bagi peserta yang mewakili perusahaan maupun lembaga mereka bekerja yang kemudian disampaikan kembali bagi para tenaga kerja di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja RI, Bagus Kuncoro mengatakan untuk memaksimalkan tenaga pengawasan bidang ketenagakerjaan maka dibutuhkan tenaga pengawas yang profesional dan berkualitas.

"Yang pasti bahwa jumlah tenaga pengawas secara nasional kami hingga saat ini hanya berkisar 1.500-an orang, sementara idealnya, untuk mengawasi jutaan tenaga kerja yang bekerja ratusan ribu perusahaan, butuh sedikitnya 150-200 ribu tenaga pengawas," ujaranya.

Artinya bahwa dengan keterbatasan tenaga pengawas di hampir seluruh daerah di Indonesia, maka tentu akan sulit untuk melakukan pengawasan yang lebih sesuai yang diharapkan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024