Kendari (Antara Sultra) - Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Ajo mengingatkan perusahaan di daerah itu agar mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah provinsi Sultra telah menetapkan UMP sebesar Rp2.177.053 per bulan berlaku 1 januari 2018," kata Yaudu di Kendari, Selasa.

Dikatakan, UMP 2018 itu mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun 2017 hanya Rp2.002.625 per bulan.

"Kenaikan UMP Sultra berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak yang berlandaskan pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Provinsi Sultra juga telah melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) untuk dua lapangan usaha yakni sektor pertambangan dan penggalian pada 2017 Rp2.051.878 naik menjadi Rp2.230.596 per bulan 2018.

"Sedangkan untuk sektor konstruksi dari Rp2.112.228 perbulan pada 2017 naik menjadi Rp2.296.203,- per bulan tahun 2018," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dsnakertrans Sultra, Makner Sinaga menjelaskan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan.

"Ancamannya, yakni sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024