Kendari (Antara Sultra) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari, mencatat perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2017 sudah mencapai Rp14 miliar.

"Data itu terhitung dari Januari sampai November 2017 dan belum mencapai target perolehan 2017," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari, Nahwa Umar di Kendari, Senin.

Disebutkan, target perolehan PBB di Kota Kendari tahun 2017 mencapai Rp19 miliar, sehingga masih tersisa Rp5 miliar target yang belum tercapai.

"Masih ada waktu sekitar sebulan atau sampai akhir Desember 2019, walaupun itu sudah didenda sejak jatuh tempo pada 30 September," katanya.

Dikatakan, tunggakan PBB sekitar Rp5 miliar tersebut berasal dari sekitar 8.000 wajib pajak yang tersebar di 65 kelurahan se-Kota Kendari.

"Sekitar 8.000 warga yang menunggak pajak tersebut bukan hanya dari kelompok masyarakat tapi juga dari kalangan pengusaha yang ada di Kendari," katanya.

Nahwa mengaku akan secepatnya menindaklanjuti para penunggak pajak ini dengan mendatangi secara langsung untuk disampaikan.

"Kalau mereka tetap tidak mau membayar, maka terpaksa kami akan menindaklanjuti dengan menurunkan tim yustisi untuk lakukan tindakan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024