Kendari, Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan hingga Oktober 2017 tercatat 3400 perusahaan yang sudah terdaftar di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor Cabang Sultra, La Uno di Kendari, Selasa, mengatakan, perusahaan yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sultra termasuk perusahaan tambang yang mempekerjakan tenaga kerja antara 100 hingga ribuan orang.

"Jumlah tenaga kerja yang terdaftar seluruhnya kurang lebih 54 ribu orang dari semua perusahaan yang mendaftar," ujar La Uno.

Sedangkan, untuk tenaga kerja asing diregulasi, yaitu ada pengecualian tenaga kerja asing yang bisa diambil, kecuali yang sudah bekerja enam bulan di Indonesia.

"Rata-rata pekerja asing yang bekerja itu hanya bekerja 4-5 bulan lalu kembali lagi ke negaranya. Sementara aturan untuk mendapatkan perlindungan asuransi setelah merka bekerja di atas enam bulan," ujarnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Sultra sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, akan tetapi imigrasi tidak mempunyai kewenangan untuk mendeteksi tenaga kerja asing kembali bekerja.

La Uno mengimbau kepada perusahaan yang belum terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan semua karyawannya, sehingga apabila terjadi kecelakaan pada karyawannya dapat diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : Fatmawati Zubair
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024