Kolaka, Antara Sultra -?Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sultra, menggelar sosialisasi pilkada kepada warga binaan di Rutan Kelas II B daerah setempat, Selasa.
Ketua KPU Kolaka, Lukman dalam sosialisasi itu mengatakan hak pilih merupakan hak bagi semua orang yang sudah memenuhi batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.
"Warga binaan juga punya hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya karena merupakan hak warga negara," katanya.
Menurutnya warga binaan bisa ikut memilih di lingkungan lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan formulir A5-KWK atau surat pindah pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
KPU, kata dia, bisa melakukan mediasi dan membantu warga binaan mengurus perpindahan pemilih untuk memilih para calon gubernur dan wakil gubernur Sultra dan bupati serta wakil bupati Kolaka.
"Bisa juga melalui keluarga yang datang membesuk untuk menguruskan surat pindah pencoblosan," ungkap Nur Ali pemateri lainnya dari KPU.
Dalam sosialisasi itu juga kepala seksi pidana umum kejaksaan Negei Kolaka, Andi Agung dihadapan warga binaan menjelaskan hak pilih sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal 57 ayat 1 dalam UU itu sudah dijelaskan warga binaan harus terdaftar sebagai pemilih sementara ayat 2 menjelaskan kalau belum terdaftar dapat menunjukkan KTP," katanya.
Dalam sosialisasi itu selain dihadiri komisioner KPU dan petugas Rumah Tahanan juga dihadiri pihak kejaksaan dan kepolisian.
Ketua KPU Kolaka, Lukman dalam sosialisasi itu mengatakan hak pilih merupakan hak bagi semua orang yang sudah memenuhi batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.
"Warga binaan juga punya hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya karena merupakan hak warga negara," katanya.
Menurutnya warga binaan bisa ikut memilih di lingkungan lembaga pemasyarakatan dengan menggunakan formulir A5-KWK atau surat pindah pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
KPU, kata dia, bisa melakukan mediasi dan membantu warga binaan mengurus perpindahan pemilih untuk memilih para calon gubernur dan wakil gubernur Sultra dan bupati serta wakil bupati Kolaka.
"Bisa juga melalui keluarga yang datang membesuk untuk menguruskan surat pindah pencoblosan," ungkap Nur Ali pemateri lainnya dari KPU.
Dalam sosialisasi itu juga kepala seksi pidana umum kejaksaan Negei Kolaka, Andi Agung dihadapan warga binaan menjelaskan hak pilih sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal 57 ayat 1 dalam UU itu sudah dijelaskan warga binaan harus terdaftar sebagai pemilih sementara ayat 2 menjelaskan kalau belum terdaftar dapat menunjukkan KTP," katanya.
Dalam sosialisasi itu selain dihadiri komisioner KPU dan petugas Rumah Tahanan juga dihadiri pihak kejaksaan dan kepolisian.