Andoolo, Antara Sultra - Kejaksaan negeri (Kejari) Andoolo dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalin kerja sama mengenai masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kerja sama antara Pemda Konawe Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga, bersama Kepala Kejari Andoolo, Agus Suroto, SH., MH, di dampingi Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Andoolo, Senin.

"Kerja sama dengan kejaksaan antara lain meliputi pertimbangan hukum dan pencegahan masalah korupsi sehingga kami mengapresiasi kesediaan Kejaksaan. Ini bukan pertama kali kami bekerjasama dengan kejaksaan," kata Surunuddin.

Dikatakan, yang menjadi pertimbangan dan bantuan hukum tidak lepas dari kerja sama dengan kejaksaan dan ini sangat membantu, karena nomenklatur dalam APBD tidak ada alokasi untuk membayar pengacara.

"Tetapi harus menggunakan jasa pengacara negara, sehingga jika ada surat keputusan pimpinan yang digugat maka tugas kejaksaan membantu menghadapi persoalan tersebut," jelasnya.

Kepala Kejari Andoolo, Agus Suroto, menyampaikan bahwa sesuai UU No 16 Tahun 2004 pasal 30, kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, bisa mewakili Pemda dengan surat khusus terkait pelayanan umum maupun tindakan hukum lainnya.

"Yang bertujuan untuk membantu dan mengontrol pembangunan yang sedang berjalan saat ini, dan jika hal-hal yang terjadi seperti benturan terkait perundangan dari `stakeholder` hingga terjadi gugatan DATUN kepada Pemda Konawe Selatan, kami dari kejaksaan akan bersedia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum demi berlangsungnya kinerja Pemda," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024