Kendari,  Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggar, melakukan rapat koordinasi terkait pendampingan hukum, bertempat pada salah aatu hotel di Kendari, Senin.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejati Sultra, Azhari SH, MH, dihadiri Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Maryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, Asdatun Kejati Sultra, Kamari SH.

Azhari mengatakan, Kejati Sultra dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara siap membantu meberikan pendmapingan hukum kepada BPJS Ketenagakernaan Kendari ketika berperkara perdata.

"Saya harap, bukan hanya masalah penagihan piutang kami dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum, tetapi juga ketika BPJS Ketenagakerjaan Kendari mendapat masalah hukum bidang perdata lainnya," kata Azhari.

Dikatakan, pada Mei 2017 lalu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penandatanganan kerja sama bidang hukum 2017 yang merupakan kelanjutan MoU 2016.

"MoU ini mengatur tentang bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Melalui rapat koordinasi itu kata Azhari, ingin dilihat sejauh mana efektivitas bantuan yang diberikan Kejaksaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan sesuai bidang kerja sama.

"Melalui rapat koordinasi ini kembali kami mempertegas komitmen untuk terus membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang hukum seperti penagihan piutang karena itu akan menyangkut kesejahteraan masyarakat," katanya.

Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Maryanto, mengatakan ada tiga masalah yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan saat ini yakni ada perusahaan wajib tetapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudiam ada perusahaan wajib yang sudah daftar tetapi belum jujur laporkan penghasilan atau gaji karyawannya atau jumlah karyawannya, dan yang ketiga ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran.

"Melalui kerja sama dan rakor ini maka masalah-masalah yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaa bisa diminimalisir dengab keterlibatan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," katanya.

Dalam kesempatan itu diserahkan pula surat kuasa khusus (SKK) penagihan piutang kepada perusahaan penunggak dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada Kejati Sultra, Kejari Kolaka, Kejari Bombana, Kejari Konawe Selatan dan Kejari Baubau.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024