Kendari, Antara Sultra - PT Jasa Raharja (Persero) melebarkan sayap untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra Jhon Veredy Padjaitan di Kendari, Kamis, mengatakan Jasa Raharja dari waktu ke waktu dituntut meningkatkan pelayanan dengan kondisi wilayah yang cukup luas.

"Sebagaimana kita ketahui wilayah Sultra terdiri dari pulau-pulau maka percepatan pelayanan diperlukan terobosan. Itulah PT Jasa Raharja membuka kantor pelayanan di Baubau demi percepatan pelayanan," kata Jhon Padjaitan.

Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara yang dipercaya pemerintah untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, berdasarkan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan sebagai amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, mulai 15 Nopember 2017 Jasa Raharja telah membuka Kantor Pelayanan di Kota Baubau.

Dengan dibukanya kantor Pelayanan Jasa Raharja Bau Bau diharapkan masyarakat yang mengalami kecelakaan Lalu lintas di Kota Baubau dan sekitarnya dapat dengan cepat dan mudah terlayani.

Korban yang berhak atas santunan yakni setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Juga setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, termasuk kasus tabrak lari.

Korban kecelakaan yang tidak terjamin, jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan dari salah satu jaminan Jasa Raharja berdasarkan UU No 33 atau 34/1964, kecelakaan tunggal (out off control), bunuh diri, mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, kendaraan ikut perlombaan kecakapan atau kecepatan, kecelakaan akibat bencana alam.

Wilayah kerja kantor pelayanan Jasa Raharja Baubau, meliputi Polres Kota Bau Bau, Polres Buton, Polres Muna dan Polres Wakatobi.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024