Kendari, Antara Sultra - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina, di Kendari, Senin, mengatakan pemerintah daerah terkesan tidak menganggap penting Andalalin dalam menyelenggarakan pembangunan.
"Patut disadari bahwa kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, kawasan bongkar muat barang dan kawasan properti karena penyelenggaraan pembangunan tanpa Andalalin," kata Hado.
Hado mencotohkan pada bagian depan dan belakang Pasar Baru Wua Wua, Kendari tidak akan luput dari kondisi kemacetan kendaraan sepanjang waktu.
"Bisa dibayangkan sempitnya Jalan MT Haryono pada bagian depan Pasar Baru Wua Wua yang harus menampung arus lalulintas kendaraan dua jalur. Pada bagian selatan ada jembatan," katanya.
Jarak 50 meter arah barat terdapat Lippo Plaza dengan pengunjung yang cukup padat serta dibagian belakang Pasar Baru Wua Wua menjadi terminal menurunkan dan menaikkan penumpang luar kota.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah pada bagian belakang Pasar Baru Wua Wua tidak boleh ada aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang karena bukan terminal resmi.
Juga tidak mungkin pembangunan yang sudah ada diruntuhkan sehingga opsi untuk mengurai kemacetan adalah rekayasa lalulintas, yakni di depan Pasar Baru Wua Wua diterapkan satu jalur kendaraan, katanya lagi.
Hado mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar sebelum menerbitkan IMB diperlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk keperluan Andalalin.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina, di Kendari, Senin, mengatakan pemerintah daerah terkesan tidak menganggap penting Andalalin dalam menyelenggarakan pembangunan.
"Patut disadari bahwa kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, kawasan bongkar muat barang dan kawasan properti karena penyelenggaraan pembangunan tanpa Andalalin," kata Hado.
Hado mencotohkan pada bagian depan dan belakang Pasar Baru Wua Wua, Kendari tidak akan luput dari kondisi kemacetan kendaraan sepanjang waktu.
"Bisa dibayangkan sempitnya Jalan MT Haryono pada bagian depan Pasar Baru Wua Wua yang harus menampung arus lalulintas kendaraan dua jalur. Pada bagian selatan ada jembatan," katanya.
Jarak 50 meter arah barat terdapat Lippo Plaza dengan pengunjung yang cukup padat serta dibagian belakang Pasar Baru Wua Wua menjadi terminal menurunkan dan menaikkan penumpang luar kota.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah pada bagian belakang Pasar Baru Wua Wua tidak boleh ada aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang karena bukan terminal resmi.
Juga tidak mungkin pembangunan yang sudah ada diruntuhkan sehingga opsi untuk mengurai kemacetan adalah rekayasa lalulintas, yakni di depan Pasar Baru Wua Wua diterapkan satu jalur kendaraan, katanya lagi.
Hado mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar sebelum menerbitkan IMB diperlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk keperluan Andalalin.