Kendari, Antara Sultra - Tim penyelidik kejaksaan mengendus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp310 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat di Kabupaten Muna tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Azhari di Kendari, Jumat, mengatakan penyelidik sudah memintai informasi sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat pengelolaan dana sebesar Rp310 miliar tersebut.

"Kerja penyelidik masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang peruntukan bagi pembangunan infrastruktur," kata Azhari.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan masih diperlukan tambahan data dan informasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penyelidik meyakini terjadi penyalahgunaan wewenang namun dalam gelar perkara belum ditetapkan siapa oknum atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Masih perlu tambahan alat bukti," katanya.

Dua modus yang mengindikasikan terjadinya penyelewengan keuangan negara, yakni penarikan dana yang didepositokan oleh oknum tertentu dan pelaksanaan pekerjaan 61 paket proyek yang disinyalir tidak prosedural.

"Silakan masyarakat mengikuti perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan uang negara yang melibatkan belasan orang," ujarnya.

Jika dalam proses ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana maka siapa pun patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa difitnah.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024