Kendari, Antara Sultra - Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Malik mengatakan hanya 16 partai politik yang dinyatakan lolos administrasi di daerah itu.

"Sebenarnya ada 18 parpol yang mendaftar, tetapi dua parpol hingga batasan waktu yang diberikan untuk perbaikan administrasi tidak datang dan dinyatakan gugur," kata Abdul Malik dari Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis.

Disebutkan, ke-16 parpol yang memenuhi syarat administrasi adalah Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Nasdem dan Partai Golkar.

"Selanjutnya Partai Gerindra, Partai Republik, PAN, Partai Garuda, Partai Demokrat, PKB, PPP, PBB, Partai Hanura, Partai Idaman dan PKPI," katanya.

Sementara dua partai yang tidak memenuhi syarat menurut KPU Konawe Utara, yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Setelah menerima dokumen pendaftaran, katanya, KPU akan melakukan penelitian administrasi sejak 18 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017.

"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024