Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tengara, menyatakan dari 20 parpol calon peserta pemilu 2019 yang memasukkan berkas pendaftaran, hanya 17 yang memenuhi syarat administrasi.

"Itu artinya, hanya 17 parpol di Kendari yang bisa melanjutkan tahapan penelitian administrasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Ade Suerani, di Kendari, Rabu.

Ke-17 partai itu adalah Perindo, PKS, Partai Serikat Indonesia, Nasdem, PAN, Gerindra, Partai Berkarya, Partai Garuda, Hanura, Golkar, PDI-P, Demokrat, PBB, PKPI, Partai Republik, PKB dan PPP.

"Tiga partai yang mendaftar atau menyetorkan berkas dan tidak memenuhi syarat adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, dan Partai Rakyat," katanya.

Setelah menerima dokumen pendaftaran, katanya, KPU akan melakukan penelitian administrasi 18 Oktober sampai 15 November 2017.

Selanjutnya untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017.

"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024