Kendari, Antara Sultra - Kalangan legislatif di Sulawesi Tenggra (Sultra) mendukung kebijakan khusus pemerintah terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan pajak mati beberapa tahun.

"Saya kira apa yang diputuskan pemerintah dalam hal program pemutihan dengan pajak kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat adalah langka yang baik, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan mereka," ujar Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo di Kendari, Kamis.

Politisi PKS Sultra itu mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan yang dikeluarkan Pemprov Sultra tidak dikaitkan dengan suksesi pemilihan Gubernur Sultra pada Pilgub serentak 2018.

"Biasanya kan masyarakat, bila ada kebijakan seperti itu langsung mengkait-kaitkan dengan urusan politik. Padahal itu sama sekali tidak ada. Walaupun memang saat ini Sultra dan beberapa wilayah kabupaten dan kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2018 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi STNK Ditlantas Polda Sultra, AKP Anton Gaisar mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Kendari untuk gunakan hal itu tersebut dengan sebaik baiknya.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan dan penghapusan sanksi administrasi itu kini sudah berjalan sejak akhir Agustus 2017 hingga 31 Desember 2017.

Anton menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan dan penghapusan sanksi administrasi merupakan bukti nyata yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra untuk membantu masyarakat mengenai pajak mati kendaraan.

"Dengan adanya penghapusan denda pajak dan sanksi administrasi kendaraan ini, sebenarnya mempermudah masyarakat. Karena untuk kendaraan yang mati pajak satu tahun ke atas hanya membayar satu tahun saja. Adapun besaran biayanya itu tergantung dengan tipe dan jenis kendaraannya," ujarnya.

Terkait jumlah pemilik kendaraan yang tengah melakukan pembayaran pajak saat ini, AKP Anton belum mengetahui total keseluruhan karena pihaknya sementara dalam proses pendataan hingga Desember mendatang.

"Kami juga melakukan penertiban administrasi registrasi ulang semua kendaraan yang selama ini tidak aktif sehingga bisa aktif kembali, dengan ketentuan bagi kendaraan yang bukan pemiliknya akan melakukan balik nama terlebih dahulu sehingga nantinya akan sesuai nama pemilik kendaraan aslinya," ujarnya.



Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024