Kolaka,  Antara Sultra - Pemerintah melarang peternak khususnya ternak sapi yang masih produktif untuk disembelih guna menjaga populasi dan keberlangsungan hewan peliharaan itu di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Bachrun Hanise mengatakan larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

  "Larangan ini berlaku secara nasional karena pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang itu," kata Bachrun Hanise,selasa.

Dalam undang-undang itu, kata dia disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil atau besar betina produktif karena akan berdampak pada penegakan hukum.

Selain hukuman penjara, kata Bahrun dalam aturan itu juga sanksi denda minimal Rp100 sampai Rp300 juta juga menanti bagi peternak dan pengusaha yang melakukan penyembelihan sapi ternak produktif.

  Untuk itu, kata dia dalam melakukan penyembelihan hewan ternak harus memiliki surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan setempat sehingga keberlangsungan hidup hewan ternak bisa terjaga.



Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024