Kendari, Antara Sultra - Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sultra, tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkutan kota untuk kendaraan kecil kecuali peremajaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Muhammad Ali Aksah, di Kendari, Selasa, mengatakan, mulai saat ini Pemerintah Kota Kendari tidak lagi mengeluarkan izin angkutan yang baru untuk kendaraan kecil, kecuali peremajaan.

"Sebagi daerah maju dan berkembang, Pemerintah Kota Kendari hanya mengeluarkan izin trayek kepada angkutan kota bersifat transportasi massal," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara, pemerintah kota baru mengadakan beberapa unit transportasi massal dengan fasilitas smart, seperti Bus Trans Lulo, yang melayani penumpang dalam wilayah Kota Kendari, baik PNS, masyarakat umum maupun mahasiswa dan pelajar.

"Rencana penghapusan angkutan kota jenis kendaraan kecil secara berangsur, merupakan kebijakan pemerintah pusat secara nasional," imbuhnya.

Angkutan kota jenis kendaraan kecil yang beroperasi dalam wilayah kendari, diperkiraan masih berjumlah lebih dari 200 unit dengan beberapa rute yang sudah ada.

Karena itu, pemerintah kota Kendari, memberi peluang dan kesempatan bagi masyarakat maupun investor, untuk membuka usaha transportasi massal, baik bersifat organisasi (PO) maupun perorangan.

"Dengan cara inilah, kemacetan arus lalulintas pada waktu-waktu tertentu akan bisa diatasi dengan baik," kata mantan Kadis PU dan Perumahan Rakyat Kendari.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024