Kendari, Antara Sultra - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sedang memproses pencabutan operasi apotek di daerah itu karena bermasalah.

Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Asrum tombili di Kendari, Rabu, mengatakan, apotek yang sedang diproses pencabutan izin operasi tersebut merupakan rekomendasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

"Saat ini kami masih melakukan proses untuk menghentikan aktivitas apotek yang telah direkomendasikan oleh BPOM Kendari," katanya.

Sebelum mengeluarkan kebijakan penghentian operasional tersebut, pihaknya akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan investigasi terkait tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Apotek tersebut.

"Dalam melakukan investigasi itu tentunya kami akan dibantu oleh pihak BPOM Kendari dan Dinas Kesehatan setempat," katanya.

BPOM Kendari merekomendasikan penghentian operasi pada salah satu apotek karena diduga melayani pembelian obat tertentu tanpa resep dokter dan juga terdapat obat ilegal di apotek itu.

"Jumlahnya sekitar sepuluh atau lebih, apotek itu tersebar di Sultra. Hasil pengawasan kami apotek itu menjual beberapa produk ilegal," kata Kepala BPOM Kendari, Adillah P.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024