Tirawuta, Antara Sultra - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2017 Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, telah disetujui menjadi peraturan daerah atau perda oleh DPRD setempat.

Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Timur dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah APBD-P Kolaka Timur Tahun 2017 di Aula Kantor DPRD Kolaka Timur, Senin

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kolaka Timur Rahmatia Lukman yang dihadiri Bupati Kolaka Timur, H Tony Herbiansyah dan Wakil Bupati Hj Andi Merya Nur.

Dalam dokumen APBD Perubahan tersebut, jumlah pendapatan daerah Kolaka Timur sebelum perubahan mencapai Rp663,24 miliar, sedangkan jumlah belanja setelah perubahan Rp704, 29 miliar.

Tony mengatakan, aspek kebijakan dalam perda ini tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2017.

"Dalam APBD-P ini pendapatan daerah mengalami peningkatan 4,87 persen dari target sebelumnya. Kemudian PAD mengalami peningkatan 108,66 persen dari sebelumnya, begitu pun pendapatan daerah yang sah terjadi peningkatan sebesar 15,21 persen," katanya.

Rencana pendapatan tersebut tidak termasuk rencana alokasi pendapatan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, sebesar Rp 43,04 miliar.

"Dari sisi anggaran belanja daerah, secara keseluruhan plafon anggaran belanja meningkat sebesar 11,36 persen dari total anggaran belanja tersebut. Alokasi anggaran untuk belanja tidak langsung terjadi penurunan sebesar 3,70 persen dan alokasi anggaran belanja langsung terjadi peningkatan sebesar 26,19 persen," katanya.

Tony juga menjelaskan, kebijakan perencanaan pendapatan daerah Pemkab Kolaka Timur 2017 diarahkan pada mengoptimalkan jenis-jenis pendapatan yang dikendalikan oleh pemda melalui perbaikan administrasi dan pelayanan pajak dan retribusi daerah, pembaruan data base dan pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah.

"Termasuk mengefektifkan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retriubusi daerah dan perluasan sumber-sumber penerimaan daerah dengan tetap menjaga agar tidak terjadi ekonomi biaya tinggi yang memberatkan masyarakat," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024