Kendari, Antara Sultra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau Sulawesi Tenggara menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM setempat yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2017.

Persetujuan tersebut diambil, setelah lima fraksi di antarnaya, Hanura, PAN, Nasdem, PKB, PBB dan Demokrasi Pembangunan memberikan persetujuan terkait Raperda tersebut.

Wali Kota Baubau As Tamrin, Sabtu mengatakan, dengan disetujuinya raperda itu, maka Pemerintah Daerah memiliki payung hukum untuk merealisasikan bantuan Kementrian Pekerjaan Umum senilai Rp630 juta untuk membiayai 285 sambungan rumah air bersih bagi masyarakat kurang mampu.

"Raperda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," kata As Tamrin.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Hanura, I Ketut Karmawirata mengatakan, dengan disetujuinya Raperda penyertaan modal, diharapkan pemerintah segera dapat merealisasikan bantuan, sehingga dana bersumber dari APBN dapat terus berkelanjutan di tahun berikutnya.

"Mengingatkan kepada pemerintah bahwa pelayanan air bersih tidak hanya untuk layanan pemasangan, tetapi bagaimana agar jaringan terpasang dapat dialiri air secara berkelanjutan dan memiliki standar kualitas air yang layak dikonsumsi," kata Karmawirata.

Selain itu, Fraksi Bulan Bintang, Rosni berharap, Pemkot Baubau dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas air bersih kepada warga, dan peruntukannya benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.

"Dengan adanya bantuan ini sasarannya akan lebih merata kepada penerima di Kota Baubau," ujaranya.

Pewarta : yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024