Kendari, Antara Sultra - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI, secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri peredaran obat ilegal PCC yang beredar di Kendari, Sukawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI, Hendri Siswandi, saat memberi keterangan pers di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya mengerahkan tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

"Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya," katanya.

Badan POM RI dalam hal ini kata dia, berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.

"Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisopradol.Kasisopradol digolongkan sebagai obat keras," katanya.

Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya kata dia, maka seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

"Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan," katanya.

Menurutnya, penyalahguna digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

Sebagaimana diketahui sejak Selasa (12/9) malam sampai Kamis terdapat 68 warga yang dilarikan di beberapa rumah sakit karena memiliki kelainan kejiwaan yang diduga mengkonsunsi obat ilegal PCC. Tiga di antaranya meninggal diduga karena mengkonsumsi obat ilegal tersebut.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024