Kendari (Antara Sultra) - Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra meminta pejabat di daerah setempat tertib dan patuh menyampaikan masing-masing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jangan lagi sampai terlambat dua sampai tiga bulan dari batas waktu yang ditentukan," kata Saleh Lasata, saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan LHKPN dan sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan BUMD se-Provinsi Sultra di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, tertib menyampaikan LHKPN tersebut merupakan bagian dari perwujudan tertib administrasi yang dibutuhkan suatu wilayah untuk mewujudkan negera yang maju.

"Karena salah satu indikator negara maju adalah memiliki admnistrasi yang lengkap dan terintegrasi dengan baik," katanya.

Tertib adminsitrasi penyempaian LHKPN tersebut juga kata Saleh, akan membantu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengumuman terkait laporan harta kekayaan.

Saleh memgaku, rata-rata pejabat di Sultra sering mengalami keterlambatan dalam penyetoran formulir LHKPN karena alasan kerumitan dalam melakukan pengisian LHKPN.

"Saya juga sering meerasakan hal tersebut. Salah satu kesulitan yang ditemui adalah dalam hal melampirkan bukti-bukti pendukung harta kekayaan seperti sertifikat tanah," katanya.

Saleh Lasata berharap, kesulitan tersebut bukan menjadi alasan bagi pejabat untuk tidak mengisi LHKPN.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024