Kendari, Antara Sultra - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,15 gram, Selasa.

Pemusnahan yang dilakukan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, pengadilan termasuk menghadirkan para tersangka pengedar sebanyak dua perempuan dan lima laki-laki.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang diamankan Polda Sultra dan jajaran Polresta Kendari.

"Barang bukti ini yang ditangkap dari Juli sampai pertengahan Agustus 2017 ini," katanya.

Disebutkan, dari barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus dan dengan jumlah tersangka yang dihadirkan ditempat pemusnahan itu.

Ia mengaku, peredaran narkoba di daerah itu sudah memprihatinkan bisa melibatkan berbagai kalangan, hingga ibu-ibu rumah tangga.

"Sedangkan sasaranya juga bisa siapa saja mulai anak sekolah, mahasiswa hingga masyaarakat umum dari berbagai kalangan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024