Kendari, Antara Sultra - PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara pada semester pertama tahun 2017 melakukan pembayaran klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp6,28 miliar.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Jhon Veredy Panjaitan di Kendari, Selasa mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas terjadi pada periode Januari-Juni 2017.

"Dari total pembayaran tersebut, terbanyak korban kecelakaan meninggal dunia Rp3,43 miliar," kata Jhon Veredy didampingi Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Sultra Iyan Supiandi.

Sementara korban luka luka mendapat santunan Rp2,81 miliar, korban mengalami cacat tetap Rp32,25 juta dan biaya penguburan Rp2.000.000 juta.

Besaran pembayaran Jasa Raharja dibandingkan periode sama 2016 sekitar Rp5,42 miliar, pembayaran klaim pada tahun ini Rp6,28 miliar mengalami peningkatan sekitar Rp1,2 miliar.

"Peningkatan nilai pembayaran yang signifikan tersebut disebabkan kebijakan pemerintah tentang kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas sampai 100 persen," katanya.

Nilai pembayaran tersebut terutama karena korban meninggal dunia bertambah sehingga santunan bertambah dari hanya sekitar Rp3,09 miliar menjadi sekitar Rp3,43 miliar.

Sedangkan korban luka luka terjadi peningkatan dari Rp2,29 miliar menjadi sekitar Rp2,81 miliar.

Pembayaran korban cacat tetap dari Rp28,12 juta menjadi Rp32,25 juta sedangkan biaya penguburan menurun dari Rp6.000.000 menjadi Rp2.000.000.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024