Baubau, Antara Sultra - DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah daerah menetapkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penetapan dua Perda melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Baubau Roslina Rahim itu, dihadiri Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Maasra Manarfa, Kepala SKPD Lingkup Pemkot Baubau, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah usai Rapat Paripurna di Baubau, Jumat (28/7).

Wakil Ketua DPRD Baubau La Ode Yasin mengatakan, kedua Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda tersebut, Perda IMB merupakan usulan dari pemerintah dan satu Perda merupakan hak inisiatif dewan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Tahapan-tahapannya seperti biasa, diawali pidato pengantar Wali Kota Baubau lalu ditanggapi fraksi-fraksi, kemudian kembali kepada kepala daerah menanggapi pemandangan umum fraksi lalu pembahasan isi oleh Pansus," ujar Yasin.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian memfasilitasi ke pemerintah provinsi untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan.

"Kami sudah melakukan penandatangan MOU dan sudah siap untuk diundangkan agar dimasukan ke dalam lembaran daerah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, untuk pelaksanaan Perda tersebut masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Wali Kota soal penyesuaian tunjangan-tunjangan baik tunjangan transportasi, reses maupun tunjangan komunikasi intensif dewan.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024