Kendari (Antara Sultra) - Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada, menginstruksikan para pegawai negeri sipil khususnya para pejabat di jajaran pemkab setempat yang masih tinggal di luar daerah, wajib berdomisili di Muna Barat.

"Saya melihat hingga saat ini masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pamkab Muba Barat berdomisili di luar daerah. Saya beri waktu mereka enam bulan untuk mengurus kependudukan di Muna Barat," kata Bupati Muna Barat, LM Rajiun, di Kendari. 

Ia mengatakan, para PNS harus memiliki KTP, kartu keluarga, surat domisili yang ditandatangani kepala desa, lurah dan camat lingkup Muna Barat.

"Selain itu, saya akan meminta surat keterangan kepala sekolah mana kala para pejabat itu ada anaknya yang masih SD, SMP dan SMA agar sekolah di Muna Barat, sehingga orang tuanya lebih konsentrasi untuk bekerja di Muna Barat," katanya.

Yang terpenting lagi kata Rajiun, para pejabat dan PNS tersebut belanja di Muna Barat agar membantu perputaran ekonomi daerah.

"Dalam mempercepat pembangunan di Muna Barat diperlukan tenaga ekstra, termasuk optimalisasi sumber daya manusia yang berada di daerah itu, jika seluruh pegawai berdomisili di wilayah tersebut otomatis hubungan lintas sektor maupun pelayanan cepat dilaksanakan," katanya.

Ia menegaskan, pada November mendatang pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap domisili para PNS dan pejabat tersebut, bagi pejabat yang tidak menaati kebijakan itu maka akan dinonjobkan.

"Gampang untuk mengevaluasi, salah satunya setiap usulan kenaikan pangkat atau promosi jabatan maka dilampirkan persyaratan yang dimaksud," katanya.

Ia menambahkan, banyak manfaat yang bisa dihasilkan jika seluruh pegawai berdomisili di Muna Barat, otomatis pembangunan akan berkembang, perekonomian meningkat, dan inventasi mulai tumbuh serta pelayanan terhadap masyarakat lebih prima.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024