Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong perangkat desa untuk mengumumkan alokasi atau penggunaan dana desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama masyarakat.

"Kami telah instruksikan seluruh desa wajib menginformasikan alokasi dan penggunaan dana desa melalui baliho yang dipasang di kantor atau tempat strategis desa," kata Pelaksana tugas Gubernur Sultra, Saleh Lasata, di Kendari, Kamis.

Saleh mengatakan, alokasi dana desa sangat strategis pemanfaatannya untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan berbagai sarana infrastruktur desa.

"Sehingga untuk optimalisasi dan efisiensi dana tersebut, perangkat desa wajib melaporkan atau mengumumkan kepada publik terkait penggunaan dana tersebut," katanya.

Disebutkan, pagu dipa untuk dana desa se-Sultra 2017 sebanyak Rp1.493.476.202.000 dengan jumlah desa penerima manfaat sebanyak 1.913 desa yang tersebar pada 15 kabupaten.

"Per 12 Juli sudah tersalur Rp800,87 miliar untuk kepada 1.732 desa. Seharusnya kalau semua desa sudah menerima yang tersalur adalah Rp883,53 miliar," katanya.

Penyampaian informasi tentang postur APBDesa itu menurut dia penting untuk bersama-sama mengontrol dan mengawasi penggunaan dana itu sehingga tepat sasaran.

"Sebagaimana diketahui bersama bahwa dana desa digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa terutama insfrastruktur desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024