Kolaka, Antara Sultra - Puluhan mahasiswa USN Kolaka yang tergabung dalam Pusat Studi Mahasiswa (PSM), Selasa, menggelar unjuk rasa di kantor DPRD setempat menuntut penghentian pengangkutan tanah ore yang menggunakan jalan umum di desa Tambea kecamatan Pomalaa

Aksi mahasiswa yang melakukan orasi di depan gedung DPRD itu sempat memanas dengan petugas keamanan dari satuan polisi pamong praja yang hendak merensek masuk ke dalam gedung dewan itu bahkan salah satu mahasiswi yang ikut aksi tak sadarkan diri sehingga memicu mahasiswa lainnya marah.

Usai melakukan orasi dan aksi bakar ban puluhan mahasiswa diterima anggota Komisi III DPRD melakukan pembicaraan terkait pengangkutan tanah ore milik perusda yang menggunakan jalan umum.

"Pengangkutan tanah ore milik perusahaan daerah yang menggunakan jalan umum menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Hendra kordinator aksi dihadapan anggota komisi III DPRD Kolaka.

Menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan lain.

Menanggapi hal itu Wakil ketua komisi III, Rusman yang memimpin pertemuan itu menyatakan akan mengawal aksi mahasiswa dan akan mengatur jadwal untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait mengenai penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.

Sementara itu pelaksana tugas Direktur Perusda, Haning Abdullah yang dihadirkan menjawab aksi mahasiswa tersebut mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin dan masih dalam proses pengurusan izin penggunaan jalan.

"Kami akui itu, teman-teman mahasiswa benar, dan kita belum memiliki izin, masih dalam proses, makanya kita sudah hentikan, dan sudah memerintahkan mitra kami untuk membersihkan jalan itu," jelas Haning di hadapan mahasiswa dan anggota Komisi III DPRD itu.

Usai mendengarkan penjelasan dari pihak perusda anggota komisi III lainnya, Hasbi Mustafa meminta penegak hukum untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang itu karena menggunakan jalan umum.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024