Kendari, Antara Sultra - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, meminta pelaksana tugas gubernur (Plt) dan seluruh jajaran SKPD tetap menjalankan tugas dan programnya, termasuk Masjid Al Alam yang dibangun di Teluk Kendari tetap difungsikan.

"Beliau berpesan pada kami tentunya kepada Plt Gubernur, Sekda dan seluruh jajaran SKPD agar semua rancangan pembangunan serta program lainnya tetap dijalankan, salah satunya ia meminta Masjid Al Alam tetap difungsikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat," kata Sekertaris Daerah Provinsi Sultra Dr Lukman Abunawas di Kendari, Rabu.

Ungkapan Sekda Provinsi itu disampaikan kepada sejumlah awak media, setelah dirinya mendapat pesan dan amanah dari Gubernur Sultra non aktif Nur Alam melalui kuasa hukumnya di Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut dia, gubernur nonaktif berpesan pada Plt gubernur agar tetap menjalankan semua rancangan dalam membangun Sultra yang lebih maju lagi, salah satunya meneruskan pembangunan Masjid Al-Alam yang kini terus digenjot penyelesaiannya hingga akhir Desember 2017.

Ia mengatakan, walaupun beliau telah ditahan KPK terkait yang disangkakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014, beliau (Nur Alam-red) tidak meninggalkan fungsi dan perannya begitu saja, orang nomor 1 di Sultra ini.

Lanjut mantan bupati Konawe dua periode itu mengatakan, gubernur nonaktif Nur Alam tidak serta merta hanya memikirkan nasibnya, niat mulianya dalam membangun perubahan pada Sulawesi Tenggara dan kesejahteraan masyarakat tetap akan diwujudkan sepenuhnya.

Ditambahkannya, Nur Alam mengimbau tidak menjadikan alasan atas tidak adanya dampingan dirinya di Sultra sebagai acuan pada SKPD dan jajarannya untuk bermalas-malasan, atau kata lain tidak memperdulikan program pembangunan Sultra hingga memperlambat proses kemajuannya.

"Pak Nur Alam berpesan kepada kami agar semua tetap proaktif meneruskan pembangunan, tidak bermalas-malasan, dan tidak menjadikan alasan ditahannya dirinya lalu ASN bermalas-malasan," ungkap Lukman mentup.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024