Kendari, Antara Sultra - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo menujunjuk dan menetapkan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra, di Aula Kemendagri RI, Kamis.

Hal itu dilakukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak, Rabu (5/7) malam.

Gubernur Sultra Nur Alam ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 di Kabupaten Bombana-Buton.

Tjahjo Kumolo dalam sambutanya menjelaskan, status Plt Gubernur Sultra ini berlaku hingga ada putusan incrah atas proses hukum yang dijalani Gubernur Sultra, Nur Alam.

"Saya harus sampaikan dan tegaskan bahwa posisi Gubernur Sulawesi Tenggara ini, tidak pada posisi Operasi Tengkap tangan atau OTT sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus kita taati, olehnya itu tugas Plt Gubernur Sultra hingga ada putusan Incrah," kata Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang kata Mendagri, ketika kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya akibat ada proses hukum dan yang bersangkutan ditahan.

"Sehingga ditunjuklah wakil gubernur sebagai Plt Gubernur agar tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana biasa, ada yang bertanggung jawab utamanya pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di daerah," katanya.

Saleh Lasata, usai menerima tugas sebagai Plt Gubernur Sultra, mengaku bahwa sebenarnya dirinya masih dalam suasana berduka atas ditahannya Gubernur Sultra, Nur Alam oleh KPK.

"Namun kami menyadari jika roda pemerintahan tetap harus berjalan, olehnya itu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri yang melimpahkan kewenangan ini kepada kami," katanya.

Penyerahan SK Plt Gubernur Sultra kepada Saleh Lasata dihadiri sejumlah tokoh Sultra, di antaranya, Anggota DPD RI, Waode Hamsina Bolu, Ketua Kerukunan Masyarakat Sultra di Jakarta, Jenny Hasmar, Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina, dan sejumlah pejabat Sultra lainnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024