Kendari (Antara Sultra) - PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, membayarkan klaim 16 hektare sawah milik petani korban banjir di Kabupaten Konawe.

Pimpinan PT Jasindo Cabang Kendari Yogi Nursetyo di Kendari, Rabu, mengatakan besaran klaim yang dibayarkan PT Jasindo untuk 16 hektare sawah sebanyak Rp98.800.000.

"Setiap haktare atau petakan menerima pembayaran klaim sebesar Rp6 juta. Kalau sebelumnya petani gagal panen menerima bantuan bibit maka sekarang dalam bentuk uang untuk belanja bibit dan pupuk," katanya.

Jasindo membayarkan 16 orang petani korban banjir yang tersebar di Kecamatan Abuki dan Pondidahan karena syarat adminitrasi telah terpenuhi.

Jasindo merealisasikan pembayaran klaim melalui kelompok Silea Iwawo di Kecamatan Abuki seluas 3,2 hektare untuk dua orang pemilik sebesar Rp19,2 juta.

Sedangkan di Kecamatan Pondidaha, yakni kelompok Tani Meohai II seluas satu hektare untuk satu pemilik sebesar Rp6 juta dan kelompok Tani Pambalaika seluas empat hektare untuk tiga orang pemilik sebesar Rp24 juta.

Kelompok tani Makmur seluas 5,5 hektare untuk 6 orang pemilik sebesar Rp33,3 juta dan kelompok Karya Sejahtera seluas 2 hektare (empat orang pemilik) sebesar Rp12,3 juta.

Pemerintah melalui PT Jasindo membayarkan polis sawah yang terkena dampak banjir dengan klaim sebesar Rp6 juta per hektare.

"Data sementara tercatat 200-an hektare area persawahan terkena dampak banjir di Kabupaten Konawe. Kalau kelengkapan berkas sudah tuntas segera dibayarkan polisnya," kata Yogi.

Lahan persawahan di Konawe yang telah diasuransikan PT Jasindo seluas 2.409 hektare untuk milik 2.319 orang yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe.

Pemerintah memprogramkan asuransi sawah padi tidak hanya pemilik lahan tetapi penggarap sawah sebesar Rp6 juta per hektare.

Premi asuransi setiap peserta Rp180 ribu per hektare dengan subsidi pemerintah sebanyak Rp144 ribu sehingga petani atau penggarap sawah hanya berkewajiban Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam.

Setiap petani atau penggarap sawah hanya dapat mengasuransikan dua hektare.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024