Kendari (Antara Sultra) - Aparat kepolisian harus menindak tegas oknum yang menggunakan kendaraan bernomor polisi palsu karena dipastikan melanggar peraturan perundang-undangan berlalulintas.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi di Kendari, Selasa, mengatakan petugas kepolisian lalu lintas harus peka terhadap fenomena penggunaan kendaraan bernomor polisi palsu.

"Sejak kendaraan milik pemerintah dilarang mengisi bahan bakar di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersubsidi diduga kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat menggunakan nomor palsu warna hitam," kata Taufan.

Dengan menggunakan nomor kendaraan palsu berwarna hitam bebas mengisi bahan bakar premiun maupun solar di SPBU bersubsidi.

"Kalau kongkalingkong penggunaan nomor kendaraan palsu untuk menyedot bahan bakar bersubsidi tidak ditanggapi serius aparat kepolisian dapat memicu terjadinya problem sosial," kata politisi Partai Demokrat.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat tentang nomor polisi kendaraan (pelat-red) palsu.

"Kepolisian sudah mengingatkan pemilik kendaraan dinas agar tidak menggunakan kendaraan bernomor polisi palsu. Bila menemukan pasti ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena meresahkan publik," kata Sunarto.

Pengguna nomor kendaraan palsu justeru dari oknum pejabat pemerintah karena menghindari belanja mahal kebutuhan bahan bakar minyak jenis premium non subsidi.

Sopir angkutan penumpang Kota Kendari La Faatu (47) mengatakan perilaku pejabat negara yang menggunakan nomor kendaraan palsu meresahkan masyarakat.

"Polisi harus memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan nomor kendaraan yang disinyalir palsu sebelum menjadi permasalahan serius," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024