Kendari, Antara Sultra - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana tidak menetapkan pemenang pemilihan suara ulang (PSU), karena komisi tersebut hanya menyelenggarakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun dalam rapat pleno itu diputuskan bahwa pasangan Tafdil-Johan memimpin perolehan suara lebih besar dibanding pasangan Kasra-Man Arfa, namun pada putusan itu KPU Bombana tidak menyebutkan pemenang di antara dua pasang itu sebab hasil pleno itu, akan diputuskan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi di Jakarta," kata Komisioner KPU Bombana Ashar melalui pesan WhatsApp di Bombana, Selasa.

Rapat pleno KPU yang diselenggarakan Sabtu (11/6) dilaksanakan pasca-PSU pada 7 Juni 2017 untuk enam TPS dan 10 Juni 2016 untuk satu TPS.

Menurut Ashar, sesuai rencana hasil pleno KPU baru akan di bawa ke MK pada 22 Juni 2017 mendatang, meskipun melalui konsultasi ke KPU provinsi dan selanjutnya konsultasi ke KPU RI.

"KPU Bombana diberi waktu 15 hari pasca pleno hasil PSU. Jadi waktunya paling lambat 22 Juni 2017," ujar Komisioner KPU Bombana yang satu-satu menjabat anggota KPU dua periode itu.

Dengan demikian kata Ashar, meminta kepada semua pihak baik tim pemenangan pasangan calon maupun masyarakat secara keseluruhan di Bombana untuk tetap bersabar sambil menunggu hasil sidang MK.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana nomor urut 2 Tafdil-Johan mengungguli pesaingnnya yakni nomor urut 1 Kasra-Man Arfa pada tujuh TPS yang menjadi titik PSU berdasrkan perintah MK.

Sebagai gambaran bahwa pada hasil Pilkada tahap pertama pada 15 Februari 2017, pasangan nomor urut dua dengan akronim "BERTAHAN" unggul sekitar 1.200-an dari pesainnya nomor urut satu dengan akronim "BERKAH" dari 319 TPS, dimana pasangan Tafdil-Johan meraih 39.970 suara dan Kasra-Man Arfah meraih 38.718 suara.

Dengan demikian, hasil pilkada bombana secara keseluruhan, pasangan Bertahan meraih 41.016 suara sedangkan pasangan Berkah meraih 39.731 atau selisih sekitar 1.285 suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Bombana Arisman secara terpisah mengatakan meski seluruh tahapan PSU yang diselenggarakan KPU Bombana sudah selesai namun penentuan pemenang diantara dua pasang calon bupati dan wakil bupati itu akan dikembalikan dan diputuskan ke MK.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024