Kendari (Antara Sultra) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyiagakan ratusan personel gabungan pengamanan pasca pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bombana.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Kamis, mengatakan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri akan ditarik setelah rapat pleno penetapan hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Rapat pleno penetapan hasil PSU belum digelar, bahkan satu TPS belum menyelenggarakan pencoblosan sehingga aparat keamanan gabungan harus disiagakan," katanya.

Polda Sultra mengerahkan 658 personil untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bombana pada 7 Juni 2017.

Kekuatan pengamanan 658 personel terdiri dari pasukan Brimob 205 orang, penguatan jajaran Polres 346 orang dan perwira menengah sebanyak tujuh orang.

Kepolisian mengimbau elemen masyarakat menunggu pleno resmi KPU yang akan menetapkan hasil pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Bombana.

"Data yang beredar bersumber dari berbagai versi untuk konsumsi masing-masing pihak yang merasa berkepentingan dengan Pilkada Kabupaten Bombana," kata Sunarto.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pihak, khususnya tim sukses pasangan calon dan partai politik pengusung untuk bersama-sama menjaga harmoni.

"Siapa pun yang mengumpulkan suara terbanyak dari PSU patut didukung karena pemilihan hanyalah sarana untuk menentukan pimpinan daerah bagi seluruh elemen masyarakat Bombana," ujarnya.

Data yang dihimpun dari enam TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara tercatat bahwa pasangan Tafdil/Johan Salim unggul dengan perolehan 980 suara sedangkan pasangan Kasra/Man Arfa yang didukung PDI Perjuangan, PKS, PBB dan PPP mengumpulkan 793 suara.

Pasangan Tafdil/Johan yang diusung PAN, Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, Gerindra dan Golkar unggul perolehan suara pada enam TPS. Satu TPS tersisa dijadwalkan menggelar pemungutan suara 10 Juni 2017

KPU Bombana menggelar pemungutan suara ulang atas perintah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasangan Kasra/Man Arfa.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan menyatakan terbukti secara sah terjadi pelanggaran pada tujuh TPS saat pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024