Andoolo (Antara Sultra) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menyetujui rencana pemerintah daerah mengevaluasi investor pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan Irham Kalenggo di Andoolo, Minggu, mengatakan bahwa evaluasi itu penting guna memastikan investor yang serius menanamkan modalnya pada sektor pertambangan di daerah tersebut.

"Evaluasi bukan mengusik kenyamanan investor, melainkan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan keseriusan pengusaha," kata Irham.

Jika dalam evaluasi menyatakan adanya perusahaan yang hanya mengantongi IUP atau sama artinya hanya menguasai lahan ribuan hektare, pemerintah daerah dapat mencabut izin yang bersangkutan.

Lahan yang ada, menurut dia, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perekonomian lain atau dialihkan ke investor yang serius.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengharuskan pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian nikel.

Secara terpisah Wakil Bupati Konawe Selatan Arsalim Arifin mengatakan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat mendukung kehadiran investor yang serius menanamkan modalnya.

"Pemerintah senantiasa membuka diri dan memberikan kemudahan bagi investor, terutama yang berhubungan dengan perizinan," katanya.

Sebaliknya, Pemkab Konawe Selatan tidak segan-segan untuk mencabut atau tidak memperpanjang izin pertambangan bagi perusahaan yang tidak menunjukkan keseriusan berinvestasi.

Evaluasi kinerja perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP sejalan dengan rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan minerba antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sultra, beberapa waktu lalu.

"Konawe Selatan akan mengevaluasi eksistensi perusahaan pertambangan pada periode waktu tertentu sebagaimana hasil koordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Selatan Mujahidin mengatakan bahwa IUP yang telah diterbitkan sebanyak 27. Namun, yang aktif menjalankan kegiatan investasi tujuh perusahaan.

Dari tujuh perusahaan tersebut baru PT Sambas Minerals Mining, PT Ifisdecho, dan PT Macika yang membangun pabrik pemurnian nikel.

Data IUP versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terbit di Konawe Selatan sebanyak 28 dan pemegang IUP sebanyak 21 perusahaan.

"Artinya, ada perusahaan atau perorangan yang mengantongi lebih dari satu IUP," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024