Unaaha, Antara Sultra - Satuan Lalulintas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjaring 544 pengedara yang melanggar peraturan berlalulintas dalam Operasi Patuh yang berlangsung pada 9-22 Mei 2017.

Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi di Unahaa, Rabu, mengatakan tim operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh 2017 berwenang mendindak pengedara yang terbukti melanggar ketentuan berlalulintas.

"Kalau Operasi Simpatik yang digelar akhir April 2017 bersifat pembinaan kepada pengendara jika pelanggarannya masih dalam batas wajar, seperti tanpa spion," katanya.

Pelanggar yang terjaring Operasi Patuh didominasi kalangan swasta dengan 196 pelanggar, menyusul dari kalangan pelajar 112 pelanggar, selebihnya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Mayoritas kendaraan yang ditilang adalah kendaraan bermotor sebanyak 421 unit sepeda motor dan selebihnya kendaraan roda empat.

Penyidik menyita barang bukti dari para pengendara yang melanggar lalulintas, diantaranya, surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 63 lembar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 142 lembar dan 340 unit kendaraan motor.

Tim Operasi Patuh juga mencatat empat peristiwa kecelakaan lalulintas yang menyebabkan delapan orang luka-luka.

Kerugian materi akibat dari kecelakaan diperkirakan sebesar Rp 11.500.000 sedangkan denda tilang sebanyak Rp9.248.000.

Ia menambahkan Operasi Patuh sebagai upaya pencegahan, edukasi, dan budaya tertib lalu lintas guna mencipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

"Penyadaran tentang pentingnya berlalulintas melalui kegiatan sosialisasi yang dihelat diberbagai tempat terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas," ujarnya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024