Kendari, Antara Sultra - Ribuan perawat kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perawat Honorer atau FKPH Sulawesi Tenggara, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Sultra di Kendari, menuntut upah yang lebih layak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kamis.

"Saat ini kami masih diberikan honor jauh di bawah UMP. Oleh karena itu, kami minta agar honor petugas perawat kesehatan dinaikan sesuai dengan UMP," kata koordinator FKPH Sultra, Wayan Sukanta saat menyampaikan orasinya di gedung DPRD Sultra di Kendari, Kamis.

Menurut Wayan, pemberian honor di bawah UMP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemberi kerja tidak boleh memberi upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.

"Pada pasal 88 ayat 1 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan," ujar Wayan.

Namun Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten/Kota menurut Wayan rata-rata memberi honor para petugas perawat kesehatan di bawah UMP.

Pada kesempatan tersebut para perawat kesehatan juga meminta agar diperlakukan sama dengan para bidan pegawai tidak tetap atau bidan PTT yang saat ini telah diangkat menjadi Aparat Sipil Negara atau ASN.

Selain itu para perawat kesehatan juga meminta pemerintah agar menghapus sistem tenaga kerja sukarela yang selama ini diterapkan di instansi pemerintah maupun swasta.

"Jangan kami diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah. Antara kami dengan Bidan PTT sama-sama memiliki hak yang sama untuk diangkat jadi ASN," tambah dia.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024