Kendari, Antara Sultra - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi manfaat program jasa konstruksi yang dihadiri oleh berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pempov Sultra dan pihak terkait lainnya, di Kendari, Senin.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut menghadirkan Biro Hukum Sultra, Bito Layanan Pengadaan Sultra, Disnaker Sultra dan Inspektorat Sultra.

"Kami mengundang berbagai pihak terkait dalam kegiatan ini, agar bisa lebih mengerti dan mengetahui pentingnya mendaftarkan seluruh aktivitas proyek untuk perlindungan para pekerja konstruksi," kata kata kepala bidang pemasaran BPJS Kendari, Sahid Wahid saat mebuka acara itu.

Ia mengatakan, kegiatan itu juga berdasar pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstrksi pada pasal 47 yang dijelaskan bahwa kontrak kerja memuat kewajiban BPJS Kenegakjerjaan.

"Intinya dalam setiap dokumen kontrak kerja maka sudah harus memuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau menjadi salah satu kewajiban dalam dokumen lelang," katanya.

Menurut dia, kondisi yang sering terjadi selama ini biasanya para pemenang tender di proyek pembangunan SKPD baru mendaftarkan para pekerjanya ikut program jasa konstruksi saat mereka menerima bayaran atas tuntasnya pekerjaan tersebut, bukan pada awal pengerjaan proyek.

"Hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak termasuk para pekerja dan perusahaan itu sendiri. Pekerja jasa konstruksi yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus dibayangi oleh risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi jika kedapatan belum mendaftarkan para pekerjanya pada program jasa konstruksi saat terjadi kasus kecelakaan kerja," katanya.

Dalam FGD tersebut katanya, diambil beberapa kesimpulan bahwa diharapkan seluruh pejabat anggaran, pejabat pengadaan, PPK, PPTK di setiap SKPD di provinsi Sultra untuk mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap lelang proyek, baik itu badan usaha, mau pun proyek yang telah dimenangkan.

"Kemudian adanya penyeragaman standar dokumen pada setiap proses lelang proyek disetiap SKPD, Selanjutnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan sebagai salah satu bahan audit oleh Inspektorat," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan pengawas tenaga kerja kata Sahid, akan teruas berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap proyek jasa konstruksi yang ada di lingkup pemprov Sultra.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024